Kamis, 19 April 2012

PERATURAN PERTANDINGAN KOMPETISI SEPAKBOLA

PERATURAN PERTANDINGAN KOMPETISI SEPAKBOLA PEKAN OLAH RAGA BUMN 2011

A. Ketentuan Umum :
  • Peraturan Pertandingan Kompetisi Sepakbola BUMN ini dipergunakan untuk mengatur penyelenggaraan pertandingan bagi para perserta kompetisi, untuk tujuan menjaga ketertiban dan kelancaran jalannya kompetisi.
  • Peserta Kompetisi Sepakbola BUMN 2011 adalah terdiri dari : Perusahaan-Perusahaan BUMN
  • Anggota/Pemain adalah karyawan/pegawai tetap, yang mempunyai NIP/ID dari Bank/Perusahaan dimaksud.
  • Setiap tim harus memiliki seorang manager tim yang bertanggung jawab sebagai wakil dari tim tersebut.
  • Pembagian group untuk setiap tim peserta akan dilakukan dengan cara undian pada saat pelaksanaan Pertemuan Teknik.
  • Pemain dan official yang telah didaftarkan kepada panitia tidak dapat  diganti sampai dengan kompetisi dimaksud berakhir.


B. Waktu Pertandingan
:

Pertandingan di mulai tanggal ……………….. 2011 s/d tanggal ……………………. 2011 (Hari Senin s.d Minggu), dan mulai jam 16.00 – 20.00 wib.

C. Tempat Pertandingan
:

Lapangan Soemantri Brojonegoro Kuningan – Jakarta Selatan

D. Sistem Pertandingan :

  • Babak Penyisihan :

Sistem pertandingan memakai Sistem GUGUR pada babak penyisihan untuk menentukan Juara Group dan Runner Up.
  • Semi Final
Juara Group A VS Runner up Group B
Juara Group B VS Runner up Group A

  • Final

Menang Vs Menang

  • Penentuan urutan 3 (tiga) dan 4 (empat) tidak dipertandingkan dan dianggap juara bersama.

E. Peraturan Pertandingan :

  1. Peraturan Pertandingan berpedoman pada Peraturan Permainan dari PSSI dan FIFA dan akan dijelaskan pada saat pertemuan teknik.
  2. Susunan pemain harus diserahkan oleh Manager Tim kepada Inspektur Pertandingan (IP) 15 menit sebelum pertandingan disertai tanda pengenal (ID) dan KTP Asli setiap pemain.
  3. Setiap tim wajib tiba minimal 1 jam sebelum pertandingan, dan hadir 30 menit dilapangan sebelum pertandingan.
  4. Toleransi waktu yang diberikan untuk menunggu peserta pertandingan adalah hanya 15 menit dari jam jadwal pertandingan yang telah ditentukan (15 menit setelah pluit tanda pertandingan dimulai) dan apabila tim tidak lengkap (minimal 9 orang) maka tim tersebut dinyatakan kalah WO (5-0).
  5. Lama pertandingan babak penyisihan, semi final dan final adalah 2 x 35 menit dengan istirahat 10 menit.
  6. Dalam pertandingan Semi Final dan Final, apabila pertandingan babak II berakhir sedangkan skore masih draw, maka dilaksanakan perpanjangan waktu 2 x 10 menit dengan sistem Sudden Death.
  7. Apabila setelah masa perpanjangan waktu 2 x 10 menit sedangkan skore masih draw, maka diadakan tendangan penalti 5 kali dengan syarat apabila sesudah 5 kali tendangan telah terjadi selisih Gol, maka tendangan penalti dihentikan dan kepada Tim yang mencetak Gol terbanyak dinyatakan sebagai pemenang, dan apabila dari ke (lima) tendangan tersebut belum ada selisih Gol (skor masih sama), mengingat keterbatasan waktu maka pemenangnya akan ditentukan dengan undian dengan cara melempar coin.
  8. Pergantian pemain maksimal 5 (lima) pemain termasuk penjaga gawang.
  9. Protes di dalam dan di luar lapangan hanya boleh dilakukan oleh Kapten Tim.
  10. Pemain yang mendapat kartu merah di kenakan saksi 2 kali tidak boleh main dan pemain yang mendapat 2 kali kartu kuning di kenakan saksi 1 kali tidak boleh main pada pertandingan berikutnya.
  11. Setiap Tim diwajibkan mendaftarkan dan membawa kaos tim masing-masing ( 2 set/warna) yang sudah ditentukan pada lembar jadual pertandingan.

F. Penentuan Urutan dan Pemberian Nilai

  • Pemberian Nilai :
Menang            : 3
Seri                     : 1
Kalah                  : 0

  • Dalam penentuan urutan ditentukan sebagi berikut :

  1. Urutan kedudukan ditentukan dari pengumpulan nilai (point) kemenangan yang telah diperoleh setiap kesebelasan dan dari jumlah pertandingan yang sudah dimainkan.
  2. Apabila pada akhir babak penyisihan terdapat 2 (dua) kesebelasan atau lebih yang mendapat nilai (point) kemenangan sama, maka untuk menentukan urutan kedudukan dari kesebelasa-kesebelasan tersebut adalah dari perbedaan Gol yang didapat dari jumlah Gol memasukkan (Gol plus) dikurangi Gol kemasukan (Gol minus) dan dicari jumlah Gol plus terbanyak.
  3. Apabila nilai (point) kemenangan dan jumlah perbedaan Gol masih tetap sama, maka kesebelasan dengan jumlah pertandingan menang lebih banyak yang dinyatakan sebagai urutan yang lebih tinggi.
  4. Apabila Pasal 10 butir (b dan c) masih tetap sama, maka urutan kedudukan ditentukan dengan undian.


G. Wasit
Wasit dan pembantu wasit yang bertugas memimpin pertandingan adalah wasit yang mempunyai Sertifikat C-2/C-3 Nasional dan Keputusan yang ditetapkan oleh wasit adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.


H. Force Majure

Jika suatu pertandingan tidak dapat dilaksanakan karena suatu sebab yang tidak dapat dihindarkan (force majuere), misalnya faktor keamanan, cuaca buruk, gangguan penonton dan lain-lain, maka pertandingan tersebut akan ditentukan kemudian oleh Panitia.

Jika karena hujan lebat sehingga lapangan tergenang air dan wasit menentukan lapangan permainan tidak memenuhi syarat, maka :
  1. Jam dimulainya pertandingan dapat ditunda 15 menit pertama, jika masih belum memenuhi syarat dapat ditunda untuk 15 menit kedua.
  2. Jika setelah penundaan 15 menit kedua hujan masih belum reda dan lapangan masih tergenang air, maka pertandingan akan ditentukan kemudian oleh Panitia Pertandingan.
Pertandingan yang tertunda oleh sesuatu sebab yang tidak dapat dihindarkan (force majuere), sedangkan waktu pertandingan masih tersisa 10 menit atau kurang dari pada itu, maka pertandingan hari itu dinyatakan selesai dan tidak perlu dilanjutkan.

K. Ketentuan Khusus dan Sanksi :

  • Tim yang terbukti melanggar ketentuan mengenai peserta, dapat dikenakan DISKUALIFIKASI
  • Tanda pengenal (ID) dan KTP asli harus ditunjukkan pada saat bertanding. Apabila tidak dapat menunjukkan ID dan KTP asli pada saat akan bertanding, maka ybs. tidak dapat ikut bertanding.

L. Protes :

  • Keputusan wasit di lapangan adalah MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
  • Protes tentang administratif dan keabsahan pemain pada setiap pertandingan dilakukan selambat-lambatnya sebelum hasil pertandingan disahkan dan dikenakan biaya sebesar Rp. 1.000.000,- apabila protes disetujui, maka uang protes akan dikembalikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar